Pemantauan Pasar Takjil

Kecblimbing, Pwmantaun Pasar Takjil dan Pembagian Takjil gratis di wilayah Kecamatan Blimbing, Rabu (14/04/2021) , sesuai dengan SE Walikota Malang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, Kecamatan Blimbing bersama Muspika bersama-sama melakukan Pemantauan Pasar Takjil dan Pembagian Takjil gratis yang berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap SE tersebut.

Lokasi Pasar Takjil di wilayah Kecamatan Blimbing
1. Jalan Teluk Etna Keluraha Arjosari
2. Jalan Cakalang Sebelah Barat RW,01 Kelurahan Polowijen
3. Sepanjang Jalan A. Yani di keluraha Purwodadi
4. Ksepanjang Jalan Sulfat yang masuk di tiga Kelurahan yaitu Pandanwangi, Purwantoro dan Bunulrejo
5. Pasar Bunulrejo
6. Jalan Werkudoro di Kelurahan Polehan

Pemantauan Pasar Takjil di jalan sulfat

Pembinaan Karang Werda

KecBlimbing, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Blimbing. Selasa (23/03/2021), Camat Blimbing Aryadi Wardoyo, S,STP. M.sI membuka Kegiatan Pembinaan Karan Werda di tingkat Kecamatan

PPKM (pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat


Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan  Surat Edaran Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Malang

  1. Bagi masyarakat,   pelaku   usaha,   pengelola  tempat  ibadah  dan perkantoran serta   pengelola   pendidikan   di   Kota   Malang   wajib melaksanakan Protokol Kesehatan
  2. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan;
  3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
  4. Untuk sektor  esensial  yang  berkaitan  dengan  kebutuhan  pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan;
  5. Melakukan pengaturan pemberlakuan  pembatasan:
  • kegiatan restoran   (makan/minum   di   tempat   sebesar   25% (dua puluh lima persen) dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB; dan
  • jam operasional  untuk  pusat  perbelanjaan/mall  mulai  00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB,
Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 :
Surat Edaran Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Malang
:


wilayah kecamatan blimbing jadi lokasi Bhakti IKAPTK (Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan) untuk Bagi 3000 Masker


Malang – Setelah diberi arahan dan dilepas secara resmi oleh Walikota Malang, H. Sutiaji di halaman Rumah Dinas Walikota Malang Jalan Ijen No. 2; segenap anggota Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) mulai bergerak membagikan 3000 masker kain untuk warga Kota Malang di 5 wilayah Kecamatan yang ada di Kota Malang Continue reading

teleconference

Senin, 23 Maret 2020 Camat Blimbing bersama Lurah Sekecamatan Blimbing di Ruang Sinam mengikuti Rapat melalui Teleconference
teleconference di pimpin langsung Bpk.Walokota Malang Continue reading