Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI CAMAT

Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, susunan organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan, Camat mempunyai Tugas dan Fungsi Sebagai berikut:

  1. Camat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan public dan pemberdayaan masyarakat di Tingkat Kecamatan
  2. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
  3. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintah di tingkat Kecamatan;
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan;
  5. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  6. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  7. Pengoordinasian penerapan dan penegekan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  8. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  9. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  10. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  11. Penyelenggaraan layanan umum di tingkat Kecamatan;
  12. Pelaksanaan fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kerjanya;
  13. Pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  14. Pelaksanaan administrasi Kecamatan;
  15. Pelaksanaan evaluasi dan pe;aporan tugas dan fungsi Kecamatan dan’
  16. Pelaksanaan fungus lain yang diberikan oleh Walikota sesua bidang tugasnya