PPKM (pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat


Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan  Surat Edaran Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Malang

  1. Bagi masyarakat,   pelaku   usaha,   pengelola  tempat  ibadah  dan perkantoran serta   pengelola   pendidikan   di   Kota   Malang   wajib melaksanakan Protokol Kesehatan
  2. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan;
  3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
  4. Untuk sektor  esensial  yang  berkaitan  dengan  kebutuhan  pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan;
  5. Melakukan pengaturan pemberlakuan  pembatasan:
  • kegiatan restoran   (makan/minum   di   tempat   sebesar   25% (dua puluh lima persen) dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB; dan
  • jam operasional  untuk  pusat  perbelanjaan/mall  mulai  00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB,
Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 :
Surat Edaran Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Malang
:


Leave a Reply