BLIMBING – Seperti diketahui, sebenarnya akhir September 2016 adalah batas akhir perekaman e-KTP sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 470/1746/35.73.316/2016 perihal Batas Akhir Perekaman KTP-el, artinya ada konsekwensi yang ditanggung berkaitan dengan data kependudukannya jika warga yang hingga batas akhir belum melakukan perekaman yakni data penduduk akan dinonaktifkan dengan kata lain, KTP lama si warga yang belum mengurus e-KTP tersebut akan dinonaktifkan. Warga tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data. (more…)
KecBlimbing-berdirinya Toko Modern Indomaret di jalan A.Yani RW.8 Kelurahan Blimbing mendapat protes dari warga sekitar dan di respon langsung oleh Bapak Walikota Malang dengan mendatangi ke Lokasi(Selasa,2/10/18).turut hadir Kepala Satpol PP Kota Malang,Dinas Perijinan, Disperindag, Camat Blimbing, Kasi Trantib Kecamatan Blimbing dan Lurah Blimbing.untuk sementara Toko Indomaret tidak Boleh beroperasi selama belum mendapat ijin dari Warga setempat dan dalam hal ini ditangani oleh pihan Satpol PP kota Malang
hari ini SENIN, 1 Oktober 2018 bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila…
kami launching akun resmi sosmed dan pengaduan Kecamatan Blimbing.
semoga bermanfaat bagi perwujudan trasparansi informasi dan percepatan penanganan
Keluhan/kritik/saran pelayanan masyarakat yang ditujukan unt Kecamatan Blimbing maupun seluruh Kelurahan diwilayah Kecamatan Blimbing, meliputi :
1. Kelurahan Arjosari
2. Kelurahan Balearjosari
3. Kelurahan Polowijen
4. Kelurahan Purwodadi
5. Kelurahan Blimbing
6. Kelurahan Pandanwangi
7. Kelurahan Purwantoro
8. Kelurahan Bunulrejo
9. Kelurahan Polehan
10. Kelurahan Kesatrian
11. Kelurahan Jodipan
CAMAT beserta STAF
Kecamatan Blimbing Kota Malang
Mengucapkan :
*Selamat dan Sukses*
atas dilantiknya Bpk. Drs. H. SUTIAJI (sebagai Walikota Malang) dan Bpk. Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko
Sebagai Wakil Walikota Malang) masa jabatan 2018 – 2023
*Bersama mewujudkan Kota Malang yang lebih baik*
Sumber : Malang Times
FORMASI KEBUTUHAN CPNS KOTA MALANG TAHUN 2018
Pengumuman Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Malang Formasi Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kota Malang Mendapatkan Formasi sejumlah 282 dengan rincian:
A. Formasi Khusus Eks Tenaga Honorer Kategori 2 :
- Tenaga Guru ,kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 sebelum bulan Nopember Tahun 2013 jumlah alokasi formasi 7
- Tenaga Kesehatan Kota malang tidak mendapat jatah alokasi formasi
B. Formasi Umum alokasi formasi 275 dengan rincian :
-
- Tenaga Guru dengan Alokasi Formasi 230
- Tenaga Kesehatan alokasi Formasi 39
- Tenaga Teknis alokasi formasi 6
Selengkapnya rincian alokasi Formasi Kebutuhan CPNS Pemerintah Kota Malang Pengumuman Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Malang Formasi Tahun Anggaran 2018
Informasi lebih lanjut mengenai Pendaftaran dan Persyaratan bisa dilihat di https://sscn.bkn.go.id/