e-KTP yang Ada ‘Habis Masa Berlaku’ Tak Perlu Diaktivasi Lagi

Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung banyak kebohongan,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2017)

e-KTP yang ada ‘habis masa berlaku’nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.

“Sesuai pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup,” kata Tjahyo.

Jadi, meskipun e-KTP sudah melewati masa berlaku, tidak perlu lagi dilakukan aktivasi. Pengambilan data untuk e-KTP dilakukan sekali ketika membuat e-KTP. Pengumuman dan selebaran akan disebar ke seluruh masyarakat.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyiapkan edaran dan press release untuk disampaikan dan memecah hal ini meluas dan merugikan masyarakat,” tutup Tjahjo.
sumber: http://detik.com

2 comments

  1. Pak permisi Mohon Infonya. Jika sudah menggunakan E-KTP, jika kita ingin berpindah data penduduk ke kota lain. apa harus bikin KTP baru lagi ?

    1. e-KTP berlaku seumur Hidup selama tidak ada perubahan
      jadi ketika bapak akan Pindah alamat .akan ada perubahan di identitas ktp Bpk.
      karena itulah bpk harus buat ktp baru lagi.
      tapi karena sudah menggunakan e-ktp,bpk tidak perlu perekaman.
      kalo untuk di kota Malang,Bpk cukup datang ke Kantor Kelurahan dimana Bpk tinggal .

Leave a Reply