TUGAS :
MENYIAPAKAN BAHAN PELAKSANAAN URUSAN ADMINISTRASI UMUMMELIPUTI KETATAUSAHAAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA, KERJA SAMA, HUBUNGAN MASYARAKAT, RUMAH TANGGA, PERLENGKAPAN, DOKUMENTASI, PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KECAMATAN
FUNGSI :
- perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan program Sekretariat;
- penyiapan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
- penyiapan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
- penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan masyarakat;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, sasaran kinerja pegawai, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji aparatur sipil negara, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
- penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan, perawatan, serta pengamanan perlengkapan dan aset;
- penyiapan bahan pelaksanaan pengadministrasian aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghapusan serta penatausahaan barang milik daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan administrasi terpadu kecamatan
- penyusunan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
- pelaksanaan layanan pengaduan masyarakat;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya