SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS :

MENYIAPAKAN BAHAN PELAKSANAAN URUSAN ADMINISTRASI UMUMMELIPUTI KETATAUSAHAAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA, KERJA SAMA, HUBUNGAN MASYARAKAT, RUMAH TANGGA, PERLENGKAPAN, DOKUMENTASI, PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KECAMATAN

FUNGSI :

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan program Sekretariat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan masyarakat;
  5. penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, sasaran kinerja pegawai, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji aparatur sipil negara, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan, perawatan, serta pengamanan perlengkapan dan aset;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan pengadministrasian aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghapusan serta penatausahaan barang milik daerah;
  9. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi terpadu kecamatan
  10. penyusunan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
  11. pelaksanaan layanan pengaduan masyarakat;
  12. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya

Leave a Reply