SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

TUGAS :

MELAKUKAN PENGUMPULAN DAN PENYUSUANAN BAHAN PERENCANAAN, MONITORING, EVALUASI, PENYIAPAN BAHAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAN KEUANGAN KECAMATAN

 

FUNGSI :

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan program Sekretariat;
  2. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran;
  3. pelaksanaan pengumpulan dan evaluasi rencana kegiatan dan anggaran, perjanjian kinerja, pelaporan capaian kinerja;
  4. pelaksanaan penatausahaan keuangan;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan akuntansi keuangan;
  6. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan termasuk penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  8. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya

Leave a Reply