SEKRETARIAT

TUGAS :
MEMBANTU CAMAT DALAM PENGELOLAAN ADMINISTRASI UMUM MELIPUTI PENYUSUNAN PROGRAM, KETATALAKSANAAN, KETATAUSAHAAN, KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, URUSAN RUMAH TANGGA, PERLENGKAPAN, KEHUMASAN DAN KEPUSTAKAAN SERTA KEARSIPAN

FUNGSI :

  1. perumusan program Sekretariat berdasarkan perencanaan strategis;
  2. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan;
  4. pelaksanaan program Sekretariat;
  5. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi serta kerja sama;
  6. pelaksanaan ketatalaksanaan dan hubungan masyarakat serta bahan publikasi;
  7. pengelolaan barang milik daerah yang menjadi kewenangan Kecamatan;
  8. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.

Leave a Reply