CAMAT

TUGAS :
MELAKSANAKAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PELAYANAN PUBLIK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI TINGKAT KECAMATAN

 

FUNGSI :

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan;
  3. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. pengoordinasian upaya penyeleggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  6. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  8. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  9. penyelenggaraan layanan umum di tingkat Kecamatan;
  10. pelaksanaan fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kerjanya;
  11. pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  12. pelaksanaan administrasi Kecamatan;
  13. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Kecamatan; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugasnya

Leave a Reply