TUGAS :
MEMBANTU CAMAT DALAM PENGELOLAAN ADMINISTRASI UMUM MELIPUTI PENYUSUNAN PROGRAM, KETATALAKSANAAN, KETATAUSAHAAN, KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, URUSAN RUMAH TANGGA, PERLENGKAPAN, KEHUMASAN DAN KEPUSTAKAAN SERTA KEARSIPAN
FUNGSI :
- perumusan program Sekretariat berdasarkan perencanaan strategis;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan;
- pelaksanaan program Sekretariat;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi serta kerja sama;
- pelaksanaan ketatalaksanaan dan hubungan masyarakat serta bahan publikasi;
- pengelolaan barang milik daerah yang menjadi kewenangan Kecamatan;
- pelaksanaan survei kepuasan masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.