pantau pelanggaran bangunan rumija

Rabu, 18 Maret 2019, Kasi pemerintahan,keamanan dan ketertiban kec. Blimbing pantau pelanggaran Bangunan Rumija ( ruang milik jalan )di jalan sulfat Kelurahan Bunulrejo.
Ruang milik jalan 9rumija) adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, peleberan jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar , kedalaman, dan tinggi tertentu.


Leave a Reply