MUsrenbangcam Tahun 2017

Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan dan Kelurahan  Tahun 2017 berdasarkan Surat Edaran Walikota Malang tanggal 1 Desember 2016  Nomor: 050/3414/35.73.402/2016 perihal Pedoman Pelaksanaan Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2018.

Dimana untuk Musrenbang Kelurahan  se- Kecamatan Blimbing telah dilaksanakan sejak tanggal 06 Januari 2017 sampai dengan tanggal 22 Januari 2017 sedangkan Musrenbang Tingkat Kecamatan Blimbing dilaksanakan Selasa tanggal 14 Pebruari 2017.

DASAR HUKUM

1. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2. UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua   kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

5.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;

6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana pembangunan tahunan berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD);

8.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

9.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;

10.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025;

11.Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintah Kota Malang; 

12.Surat Edaran Walikota Malang tertanggal 1 Desember 2016 Nomor : 050/3414/35.73.402/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2018;

PROGRAM KECAMATAN BLIMBING TAHUN 2017-201

1.Percepatan dan ketepatan dalam pemberian   pelayanan administrasi umum kepada masyarakat;

2.Peningkatan intensitas musyawarah perencanaan pembangunan;

3.Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang tertib hukum dan tertib lingkungan;

4.Peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan pengolahan air limbah domestik;

5. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;

DOKUMEN FOTO PELAKSANAAN MUSRENBANGCAM :

                      

Leave a Reply