Dimana untuk Musrenbang Kelurahan se- Kecamatan Blimbing telah dilaksanakan sejak tanggal 06 Januari 2017 sampai dengan tanggal 22 Januari 2017 sedangkan Musrenbang Tingkat Kecamatan Blimbing dilaksanakan Selasa tanggal 14 Pebruari 2017.
DASAR HUKUM
1. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana pembangunan tahunan berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD);
8.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
10.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025;
11.Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintah Kota Malang;
12.Surat Edaran Walikota Malang tertanggal 1 Desember 2016 Nomor : 050/3414/35.73.402/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2018;
PROGRAM KECAMATAN BLIMBING TAHUN 2017-201
1.Percepatan dan ketepatan dalam pemberian pelayanan administrasi umum kepada masyarakat;
2.Peningkatan intensitas musyawarah perencanaan pembangunan;
3.Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang tertib hukum dan tertib lingkungan;
4.Peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan pengolahan air limbah domestik;
5. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
DOKUMEN FOTO PELAKSANAAN MUSRENBANGCAM :