MUSRENBANG KECAMATAN BLIMBING TAHUN 2018

Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 secara ekspisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Maka Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penyelenggaraan pemerintahan beserta fungsi-fungsinya yang penyelenggaraannya mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dengan berazaskan adanya kepastian hukum, Reponsif, memperhatikan kepentingan umum, keterbukaan, proposionalita, partisipasi aktif dan akuntabilitas.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah no 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah disampaikan bahwa rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah (RPJMD) yang bersifat Bottom up diawali dengan pembahasan Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) yang merupaka usulan dan hasil rembug warga di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan selanjutnya dibahas di tingkat Rukun Warga (RW) yang meruoakan bahan materi pembahasan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel).

Hasil Musrenbangkel akan dibahas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) dan selanjutnya dibawa dalam pembahasan pada Musyawarah Rencana Pembangunan Kota. Hasil Musrenbang Kota merupakan Pedoman dalam Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya.

Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan Blimbing Tahun 2018 untuk usulan Kegiatan Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan pada hari selasa tanggal 13 Pebruari  Tahun 2018 dengan melibatkan :

  1. Delegasi Kelurahan
  2. Muspika
  3. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
  4. Lurah se-Kecamatan Blimbing
  5. Ketua TP.PKK se-Kecamatan Blimbing
  6. Ketua LPMK se-Kecamatan Blimbing
  7. Ketua Forum Lembaga Kemasyarakatan se-Kecamatan Blimbing
  8. Tokoh Masyarakat Kecamatan Blimbing

Kegiatan Musrenbang Kecamatan Tahun 2018 merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan pada rencana pembangunan di Kota Malang,Kecamatan Blimbing untuk tahun 2019 memprioritaskan program-program yang sangat mendesak yaitu peningkatan sarana prasarana untuk kegiatan peningkatan pelayanan masyarakat yakni renovasi/pemugaran lantai Kantor Kecamatan Blimbing dan Pembangunan gedung serba guna, selain itu juga pemenuhan kebutuhan masyarakat yaitu penigkatan jalan (Hotmix), Pavingisasi dan Pembangunan serta normalisasi saluran drainase untuk upaya pencegahan banjir.dismaping itu dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Blimbing juga mengusulkan Program atau kegiatan yang dapat menunjang penungkatan taraf hidup masyarakat

DATA USULAN MUSRENBANG KECAMATAN BLIMBING TAHUN 2018 UNTUK USULAN kEGIATAN ANGGARAN 2019

1. KECAMATAN BLIMBING FISIK NON FISIK
2. KELURAHAN  BALEARJOSARI FISIK NON FISIK
3. KELURAHAN  ARJOSARI FISIK NON FISIK
4. KELURAHAN  POLOWIJEN FISIK NON FISIK
5. KELURAHAN  PURWODADI FISIK NON FISIK
6. KELURAHAN  BLIMBING FISIK NON FISIK
7. KELURAHAN  PANDANWANGI FISIK NON FISIK
8. KELURAHAN  PURWANTORO FISIK NON FISIK
9. KELURAHAN  BUNULREJO FISIK NON FISIK
10. KELURAHAN  KESATRIAN FISIK NON FISIK
11. KELURAHAN  POLEHAN FISIK NON FISIK
12. KELURAHAN  JODIPAN FISIK NON FISIK

 

 

Leave a Reply