Penyelenggaraan pemerintahan beserta fungsi-fungsinya yang penyelenggaraannya mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dengan berazaskan adanya kepastian hukum, Reponsif, memperhatikan kepentingan umum, keterbukaan, proposionalita, partisipasi aktif dan akuntabilitas.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah no 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah disampaikan bahwa rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah (RPJMD) yang bersifat Bottom up diawali dengan pembahasan Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) yang merupaka usulan dan hasil rembug warga di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan selanjutnya dibahas di tingkat Rukun Warga (RW) yang meruoakan bahan materi pembahasan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel).
Hasil Musrenbangkel akan dibahas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) dan selanjutnya dibawa dalam pembahasan pada Musyawarah Rencana Pembangunan Kota. Hasil Musrenbang Kota merupakan Pedoman dalam Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya.
Musyawarah Rencana
- Delegasi Kelurahan
- Muspika
- Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
- Lurah se-Kecamatan Blimbing
- Ketua TP.PKK se-Kecamatan Blimbing
- Ketua LPMK se-Kecamatan Blimbing
- Ketua Forum Lembaga Kemasyarakatan se-Kecamatan Blimbing
- Tokoh Masyarakat Kecamatan Blimbing
Kegiatan Musrenbang Kecamatan Tahun 2018 merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan pada rencana pembangunan di Kota Malang,Kecamatan Blimbing untuk tahun 2019 memprioritaskan program-program yang sangat mendesak yaitu peningkatan sarana prasarana untuk kegiatan peningkatan pelayanan masyarakat yakni renovasi/pemugaran lantai Kantor Kecamatan Blimbing dan Pembangunan gedung serba guna, selain itu juga pemenuhan kebutuhan masyarakat yaitu penigkatan jalan (Hotmix), Pavingisasi dan Pembangunan serta normalisasi saluran drainase untuk upaya pencegahan banjir.dismaping itu dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Blimbing juga mengusulkan Program atau kegiatan yang dapat menunjang penungkatan taraf hidup masyarakat
DATA USULAN MUSRENBANG KECAMATAN BLIMBING TAHUN 2018 UNTUK USULAN kEGIATAN ANGGARAN 2019
1. | KECAMATAN BLIMBING | FISIK | NON FISIK |
2. | KELURAHAN BALEARJOSARI | FISIK | NON FISIK |
3. | KELURAHAN ARJOSARI | FISIK | NON FISIK |
4. | KELURAHAN POLOWIJEN | FISIK | NON FISIK |
5. | KELURAHAN PURWODADI | FISIK | NON FISIK |
6. | KELURAHAN BLIMBING | FISIK | NON FISIK |
7. | KELURAHAN PANDANWANGI | FISIK | NON FISIK |
8. | KELURAHAN PURWANTORO | FISIK | NON FISIK |
9. | KELURAHAN BUNULREJO | FISIK | NON FISIK |
10. | KELURAHAN KESATRIAN | FISIK | NON FISIK |
11. | KELURAHAN POLEHAN | FISIK | NON FISIK |
12. | KELURAHAN JODIPAN | FISIK | NON FISIK |