TUGAS DAN FUNGSI CAMAT
Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, susunan organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan, Camat mempunyai Tugas dan Fungsi Sebagai berikut:
- Camat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan public dan pemberdayaan masyarakat di Tingkat Kecamatan
- Untuk melaksanakan tugas tersebut Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintah di tingkat Kecamatan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegekan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
- Penyelenggaraan layanan umum di tingkat Kecamatan;
- Pelaksanaan fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kerjanya;
- Pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- Pelaksanaan administrasi Kecamatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pe;aporan tugas dan fungsi Kecamatan dan’
- Pelaksanaan fungus lain yang diberikan oleh Walikota sesua bidang tugasnya