Edukasi literasi keuangan wajib dipahami oleh semua kalangan untuk menghindari bahaya kejahatan financial. Terutama di era modern saat ini, Fintech Peer to Peer Lending (pinjaman online) menjadi salah satu ancaman. Dengan begitu, pengetahuan keuangan yang mumpuni adalah hal yang penting, terutama bagi ibu rumah tangga sebagai pengelola keuangan keluarga.
Dari permasalahan tersebut, lima mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya menyelenggarakan sosialiasi Program Fision (Financial Alteration) di wilayah RT 04 RW 14, Bunulrejo, Kota Malang untuk mengedukasi dan menghindarkan Ibu PKK terjerat adanya pinjol illegal.
Putri Ayu Mei Andini, Muhammad Denay Widyatama, Nelwan Satria Putra, Maulidatussa`adah Imron, dan Dimas Adam Farhansyah Haq didampingi oleh dosen pembimbing, Yenny Kornitasari, SE., ME. Berhasil menyelenggarakan program tersebut dengan sambutan hangat oleh warga RT 04 RW 14 serta melaksanakan protokol kesehatan ketat.
“Saat ini kami sedang melalui rangkaian kedua dari program Fision, yaitu sosialisasi edukasi pinjaman online. Program ini bertujuan untuk memberi edukasi tentang pinjaman online, profil risiko pinjaman online, pemanfaatan pinjaman online, hingga tips dan trik terhindar dari pinjaman online illegal.” Ungkap Denay selaku penanggung jawab administrasi.
Rangkaian kedua dilaksanakan tanggal 3 Juli 2022 di balai posyandu RT 04 RW 14. Rangkaian ini dihadiri oleh 25 ibu PKK setempat.
Untuk mengetahui pengetahuan awal mitra mengenai pinjaman online, seperti rangkaian program sebelumnya, juga membagikan pre-test. Hasilnya diketahui bahwa pengetahuan ibu PKK masih rendah dengan persentase capaian 33%.
Pokok bahasan seputar pengenalan mendetail tentang pinjaman online, edukasi profil risiko pinjaman online, pemanfaatan pinjaman online, dan tips menghindari pinjaman online illegal.
“ibu rumah tangga berisiko tergiur iklan pinjaman online illegal karena konten yang dibuat cukup meyakinkan dan menggiurkan.” Ungkap Denay.
Fintech Peer to Peer Lending seharusnya menjadi hal yang sangat berguna karena bisa memberikan bantuan keuangan kepada mereka yang unbankable. Tetapi oleh beberapa oknum peluang ini malah dianggap sebagai ajang penipuan pinjaman online yang memeras nasabah.
Menurut salah satu peserta sosialisasi, Ummi merasa terbantu dan terarahkan dengan adanya kegiatan sosialisasi karena pengetahuan mengenai pinjaman online sangat sesuai dengan kehidupan sekarang, pengetahuan berkaitan dengan dampak dan cara pengenalan pinjman online legal masih jarang dibicarakan padahal hal ini sangat krusial di era sekarang.
Setelah sosialisasi, diskusi, dan tanya jawab tentang Fintech Peer to Peer Lending selesai, post-test dibagikan untuk kembali menilai capaian pengetahuan. Hasilnya memuaskan yaitu 83%, meningkat 50% dari presentase pre-test sebelumnya. Hal tersebut menjadi bukti antusiasime dan komitmen ibu PKK RT 04 RW 14 untuk bijak menyikapi pinjaman online.