SURAT IZIN PENILAIAN / SURVEY

A. Persyaratan Pelayanan
Surat Pengantar dari Badan atau Lembaga
B. Prosedur Pelayanan
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Loket Pendaftaran dan Penerimaan Berkas
2. Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
3. Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
4. Kepala Subbagian Umum melakukan validasi data dan memberikan paraf.
5. Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
6. Camat menandatangani Surat Persetujuan Ijin Penelitian.
7. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register.
8. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Surat Persetujuan Ijin Penelitian kepada Pemohon

C. Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) menit

D. Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya / gratis

E. Produk Pelayanan
Surat Persetujuan Ijin Penelitian

Leave a Reply