TUGAS :
MELAKUKAN PENGUMPULAN DAN PENYUSUANAN BAHAN PERENCANAAN, MONITORING, EVALUASI, PENYIAPAN BAHAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAN KEUANGAN KECAMATAN
FUNGSI :
- perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan program Sekretariat;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran;
- pelaksanaan pengumpulan dan evaluasi rencana kegiatan dan anggaran, perjanjian kinerja, pelaporan capaian kinerja;
- pelaksanaan penatausahaan keuangan;
- penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan akuntansi keuangan;
- penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan termasuk penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
- penyiapan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya