SEKSI PRASARANA DAN SARANA

TUGAS :
MELAKSANAKAN PENYIAPAN BAHAN PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS, PEMANTAUAN DAN PELAKSANAAN KOORDINASI KEBIJAKAN PRASARANA DAN SARANA DI TINGKAT KECAMATAN
FUNGSI :

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Prasarana dan Sarana;
  2. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemeliharaan prasarana dan sarana di tingkat Kecamatan;
  3. penyusunan perencanaan teknis pemeliharaan prasarana dan sarana fasilitas pelayanan umum;
  4. penyiapan bahan pembinaan teknis dan administratif pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
  5. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
  7. pengumpulan, pengolahan, penyajian data prasarana dan sarana layanan umum tingkat Kecamatan;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Prasarana dan Sarana; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.

Leave a Reply