TUGAS :
MELAKSANAKAN PENYIAPAN BAHAN PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS, PEMANTAUAN DAN PELAKSANAAN KOORDINASI KEBIJAKAN PRASARANA DAN SARANA DI TINGKAT KECAMATAN
FUNGSI :
- perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Prasarana dan Sarana;
- penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemeliharaan prasarana dan sarana di tingkat Kecamatan;
- penyusunan perencanaan teknis pemeliharaan prasarana dan sarana fasilitas pelayanan umum;
- penyiapan bahan pembinaan teknis dan administratif pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
- penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
- pengumpulan, pengolahan, penyajian data prasarana dan sarana layanan umum tingkat Kecamatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Prasarana dan Sarana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.