SEKSI PEMERINTAHAN, KETANTRAMAN DAN KETERTIBAN

TUGAS :
MELAKUKAN PENYIAPAN BAHAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN DI TINGKAT KECAMATAN

FUNGSI :

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan umum tingkat Kecamatan;
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan administrasi Kelurahan;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi kependudukan;
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
  6. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan Kelurahan;
  7. penyiapan bahan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  8. penyiapan bahan dan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kecmatan;
  9. penyiapan bahan dan koordinasi penyelenggaraan perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana;
  10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.

Leave a Reply