TUGAS :
MELAKUKAN PENYIAPAN BAHAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN DI TINGKAT KECAMATAN
FUNGSI :
- perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban;
- penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan umum tingkat Kecamatan;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan administrasi Kelurahan;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi kependudukan;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
- penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan Kelurahan;
- penyiapan bahan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
- penyiapan bahan dan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kecmatan;
- penyiapan bahan dan koordinasi penyelenggaraan perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.