TUGAS :
PENYIAPAN BAHAN PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS, PEMANTAUAN DAN PELAKSANAAN KOORDINASI KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI TINGKAT KECAMATAN
FUNGSI :
- perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan;
- penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
- penyiapan bahan koordinasi pemberdayaan masyarakat bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, ekonomi, lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, pemuda dan olahraga;
- penyiapan bahan koordinasi penanganan masalah kemiskinan dan kesejahteraan rakyat;
- penyiapan bahan dan pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya