Diseminasi Perda di wilayah Blimbing

Blimbingsinam, Selasa 3 Maret 2020 bertempat di Kecamatan Blimbing, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang mengadakan Diseminasi Peraturan Daerah kepada Perangkat Daerah dan Tokoh Masyarakat ,  Perda No 2 Th 2017 tentang Pengolaan Air Limbah Domestik, Perda No,2 Th 2018 Tentang Kawawan Tanpa Rokok dan Perda No 16 TH.2010 tentang Pajak Daerah..Kegiatan  dibuka Sekda Kota Malang Bpk. Drs. WASTO, SH, MH.

Diseminasi  adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.

Unduh Perda No 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Unduh Perda No,2 Th 2018 Tentang Kawawan Tanpa Rokok

Unduh Perda No 16 TH.2010 tentang Pajak Daerah.

Leave a Reply