BANYAKNYA PERTANYAAN WARGANET TENTANG TATA CARA URUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Hingga hari ini masih banyak pertanyaan dari para warganet perihal pengurusan adminduk, antara lain :
-
- Bagaimana Cara dan Syarat Ajukan Perekaman Biometrik KTP-el
- Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KTP hilang
- Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KTP rusak
- Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KK hilang
- Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KTP dan KK bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kenapa di KK yang baru untuk status perkawinan tertulis “Kawin Tercatat” atau “Kawin Belum Tercatat”
Berikut satu persatu dari pertanyaan warganet akan kami coba bantu menjelaskan :
Cara dan syaratnya adalah : cukup dengan membawa FC Kartu Keluarga ke Kantor Dispendukcapil Kota Malang di Perkantoran Terpadu Kota Malang Gedung A Jl. Mayjen Sungkono pada jam kerja, menuju loket pendaftaran penduduk.
Sedangkan bagi warga yang sakit dan/atau jompo (tidak memungkinkan untuk bepergian), keluarganya bisa dengan cukup mengajukan permohonan perekaman biometrik melalui Petugas Dispendukcapil yang ada di kelurahan masing-masing dengan membawa FC Kartu keluarga (senin-kamis, pukul 08.00 – 14.00 WIB, jum’at, pukul 08.00-11.00 WIB), selanjutnya Petugas Dispendukcapil akan melakukan perekaman dengan sistemjemput bola yaitu petugas akan mendatangi kerumah dan dilakukan perekaman dirumah yg jompo/sakit.
Setelah dilakukan perekaman biometrik, maka pemohon untuk sementara akan mendapatkan Surat Keterangan yang berlaku 6 bulan (bisa diperpanjang) dan apabila sudah dinyatakan masuk dalam daftar cetak (biasanya paling cepat 3 hari setelah perekaman) maka bisa dilakukan pengajuan pencetakan KTP-el melalui Petugas Dispenduk yang ada di kelurahan masing masing dengan melampirkan syarat :
- FC Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP yang dimikili
- FC Kartu Keluarga
Bagi warga Kota Malang yang kehilangan KTP-el, dapat mengajukan cetak ulang KTP-el ke Petugas Dispendukcapil yang ada di Kelurahan masing-masing dengan melampirkan syarat :
- Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian
- FC KTP-el yang hilang
- FC Kartu Keluarga
Bagi warga Kota Malang yang rusak (patah, terkelupas, tulisan tidak terbaca) KTP-el, dapat mengajukan cetak ulang KTP-el ke Petugas Dispendukcapil yang ada di Kelurahan masing-masing dengan melampirkan syarat :
- KTP-el yang rusak (asli)
- FC Kartu Keluarga
Bagi warga Kota Malang yang Kehilangan Kartu Keluarga, dapat mengajukan cetak ulang KK ke Petugas Dispendukcapil yang ada di Kelurahan masing-masing dengan melampirkan syarat :
- Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian
- FC Kartu Keluarga yang hilang
- Isi Formulir Pengajuan KK (F-1.01) dengan cukup di tandatangani Kepala keluarga
- FC Surat Nikah bagi yang sudah kawin
Bagi warga Kota Malang Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dapat mengajukan cetak ulang KK ke Petugas Dispendukcapil yang ada di Kelurahan masing-masing dengan melampirkan syarat :
- Isi Formulir Pengajuan KK (F-1.01) dengan di tandatangani Kepala keluarga diketahui Ketua RT, RW dan Lurah
- Bagi yang datanya sudah ada dalam database kependudukan, mengisi Formulir F-1.68
- Bagi yang merubah elemen dari agama menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mengisi Formulir F-1.69 serta Formulir F-1.71
- Bagi yang merubah elemen dari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi agama, mengisi Formulir F-1.69 serta Formulir F-1.70
- FC Surat Nikah bagi yang sudah kawin
- Dengan perubahan database kependudukan yang ada pada Kartu Keluarga, maka secara otomatis KTP-el bisa langsung tercetak dengan data terbaru.
Dengan adanya perubahan format terbaru pada Kartu Keluarga, yaitu penambahan kolom “Golongan Darah” dan kolom “Tanggal Perkawinan” serta perubahan pilihan pada kolon “Status Perkawinan” antara lain :
- Belum Kawin
- Kawin
- Kawin Tercatat
- Kawin Belum Tercatat
- Cerai Hidup
- Cerai Mati
Dengan adanya format terbaru pada Kartu Keluarga khususnya di status perkawinan, maka untuk melakukan pengajuan pemutakhiran KK (karena terjadinya perubahan data kependudukan, pecah KK, pengajuan KK Pengganti dll) dengan persyaratan/ketentuan sebagai berikut :
- Kartu Keluarga yang lama (asli)
- Isi Formulir Pengajuan KK (F-1.01) dengan di tandatangani Kepala keluarga diketahui Ketua RT, RW dan Lurah
- Melampirkan FC Surat Nikah/Akta Perkawinan (disertai dengan menunjukkan aslinya) untuk pilihan status “Perkawinan Tercatat”
- Melampirkan FC Keterangan Nikah dari Pemuka Agama atau Surat Pengakuan Nikah Siri untuk pilihan status “Perkawinan Belum Tercatat”
Bagaimana apabila saat mengajukan pemutakhiran KK, pemohon tidak melampirkan foto copy serta tidak bisa menunjukkan Surat Nikah/Akta Perkawinan yang asli padahal di Kartu Keluarga yang lama pada kolom status perkawinan sudah tercatat “Kawin” ?
Dapat dipastikan pada Kartu Keluarga yang baru nantinya pada kolom status perkawinan akan terulis “Perkawinan Belum Tercatat”, hal ini dikarenakan karena tidak bisa terisinya kolom “Tanggal Perkawinan” sesuai dengan yang tertera pada Surat Nikah/Akta Perkawinan.
Terima kasih, semoga informasi ini bermanfaat,