Kecamatan Blimbing

Urus Dokumen Kependudukan ???

BANYAKNYA PERTANYAAN  WARGANET TENTANG TATA CARA URUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Hingga hari ini masih banyak pertanyaan dari para warganet perihal pengurusan adminduk, antara lain :

    1. Bagaimana Cara dan Syarat Ajukan Perekaman Biometrik KTP-el
    2. Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KTP hilang
    3. Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KTP rusak
    4. Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KK hilang
    5. Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KTP dan KK bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    6. Kenapa di KK yang baru untuk status perkawinan tertulis “Kawin Tercatat” atau “Kawin Belum Tercatat”
Surat dari Dispendukcapil Kota Malang Tentang “Perubahan Format KK (Kartu keluarga)” :

Berikut satu persatu dari pertanyaan warganet akan kami coba bantu menjelaskan :

1.Bagaimana Cara dan Syarat Ajukan Perekaman Biometrik KTP-el
Bagi warga Kota Malang yang sampai saat ini belum pernah melakukan perekaman biometrik KTP-el baik karena sebagai KTP Pemula (umur 17 tahun dan/atau status menikah), Bekerja (selama ini krn pekerjaan di dalam kota/luar kota/luar negeri sehingga belum sempat melakukan perekaman), Sakit dan/atau Jompo sehingga tidak memungkinkan bepergian keluar rumah.

Cara dan syaratnya adalah : cukup dengan membawa FC Kartu Keluarga ke Kantor Dispendukcapil Kota Malang di Perkantoran Terpadu Kota Malang Gedung  A Jl. Mayjen Sungkono pada jam kerja, menuju loket pendaftaran penduduk.

Sedangkan bagi warga yang sakit dan/atau jompo (tidak memungkinkan untuk bepergian), keluarganya bisa dengan cukup mengajukan permohonan perekaman biometrik melalui Petugas Dispendukcapil yang ada di kelurahan masing-masing dengan membawa FC Kartu keluarga (senin-kamis, pukul 08.00 – 14.00 WIB, jum’at, pukul 08.00-11.00 WIB), selanjutnya Petugas Dispendukcapil akan melakukan perekaman dengan sistemjemput bola yaitu petugas akan  mendatangi kerumah dan dilakukan perekaman dirumah yg jompo/sakit.

Setelah dilakukan perekaman biometrik, maka pemohon untuk sementara akan mendapatkan Surat Keterangan yang berlaku 6 bulan (bisa diperpanjang) dan apabila sudah dinyatakan masuk dalam daftar cetak (biasanya paling cepat 3 hari setelah perekaman) maka bisa dilakukan pengajuan pencetakan KTP-el melalui Petugas Dispenduk yang ada di kelurahan masing masing dengan melampirkan syarat :

  1. FC Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP yang dimikili
  2. FC Kartu Keluarga
2. Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KTP hilang

Bagi warga Kota Malang yang kehilangan  KTP-el, dapat mengajukan cetak ulang KTP-el ke Petugas Dispendukcapil yang ada di Kelurahan masing-masing dengan melampirkan syarat :

  1. Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian
  2. FC KTP-el yang hilang
  3. FC Kartu Keluarga
3. Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KTP rusak

Bagi warga Kota Malang yang rusak (patah, terkelupas,  tulisan tidak terbaca)  KTP-el, dapat mengajukan cetak ulang KTP-el ke Petugas Dispendukcapil yang ada di Kelurahan masing-masing dengan melampirkan syarat :

  1. KTP-el yang rusak (asli)
  2. FC Kartu Keluarga
4. Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KK hilang

Bagi warga Kota Malang yang Kehilangan Kartu Keluarga, dapat   mengajukan cetak ulang KK ke Petugas Dispendukcapil yang ada di Kelurahan masing-masing dengan melampirkan syarat :

  1. Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian
  2. FC Kartu Keluarga yang hilang
  3. Isi Formulir Pengajuan KK (F-1.01) dengan cukup di tandatangani Kepala keluarga
  4. FC Surat Nikah bagi yang sudah kawin
5. Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KTP dan KK bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Bagi warga Kota Malang Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dapat mengajukan cetak ulang KK ke Petugas Dispendukcapil yang ada di Kelurahan masing-masing dengan melampirkan syarat :

  1. Isi Formulir Pengajuan KK (F-1.01) dengan di tandatangani Kepala keluarga diketahui Ketua RT, RW dan Lurah
  2. Bagi yang datanya sudah ada dalam database kependudukan, mengisi Formulir F-1.68
  3. Bagi yang merubah elemen dari agama menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mengisi Formulir F-1.69 serta Formulir F-1.71
  4. Bagi yang merubah elemen dari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi agama, mengisi Formulir F-1.69 serta Formulir F-1.70
  5. FC Surat Nikah bagi yang sudah kawin
  6. Dengan perubahan database kependudukan yang ada pada Kartu Keluarga, maka secara otomatis KTP-el bisa langsung tercetak dengan data terbaru.
6. Kenapa di KK yang baru untuk status perkawinan tertulis “Kawin Tercatat” atau “Kawin Belum Tercatat

Dengan adanya perubahan format terbaru pada Kartu Keluarga, yaitu penambahan kolom “Golongan Darah” dan kolom “Tanggal Perkawinan” serta perubahan pilihan pada kolon “Status Perkawinan”  antara lain :

  1. Belum Kawin
  2. Kawin
  1. Cerai Hidup
  2. Cerai Mati

Dengan adanya format terbaru pada Kartu Keluarga khususnya di status perkawinan, maka untuk melakukan pengajuan pemutakhiran KK (karena terjadinya perubahan data kependudukan, pecah KK, pengajuan KK Pengganti dll) dengan persyaratan/ketentuan sebagai berikut :

  1. Kartu Keluarga yang lama (asli)
  2. Isi Formulir Pengajuan KK (F-1.01) dengan di tandatangani Kepala keluarga diketahui Ketua RT, RW dan Lurah
  3. Melampirkan FC Surat Nikah/Akta Perkawinan (disertai dengan menunjukkan aslinya) untuk pilihan status “Perkawinan Tercatat”
  4. Melampirkan FC Keterangan Nikah  dari Pemuka Agama atau Surat Pengakuan Nikah Siri untuk pilihan status “Perkawinan Belum Tercatat”

Bagaimana apabila saat mengajukan pemutakhiran KK, pemohon tidak melampirkan foto copy serta tidak bisa menunjukkan Surat Nikah/Akta Perkawinan yang asli padahal di Kartu Keluarga yang lama  pada kolom status perkawinan sudah tercatat “Kawin” ?

Dapat dipastikan pada Kartu Keluarga yang baru nantinya pada kolom status perkawinan akan terulis “Perkawinan Belum Tercatat”, hal ini dikarenakan karena tidak bisa terisinya kolom “Tanggal Perkawinan” sesuai dengan yang tertera pada Surat Nikah/Akta Perkawinan.

Terima kasih, semoga informasi ini bermanfaat,

Exit mobile version