PENERIMAAN PENDAFTARAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)

**PENGUMUMAN
NOMOR :227/PP.05.3-PU/3573/KPU-Kot/X/2017

TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MALANG
DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2018**

Bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Malang Tahun 2018 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Malang akan melaksanakan Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Malang Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. PERSYARATAN UMUM
    a. warga negara Indonesia;
    b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
    c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
    f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS;
    g. mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    h. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
    i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
    k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali berturut-turut sebagai anggota PPK dan PPS dengan penjelasan sebagai berikut :
    1) periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009; dan
    2) periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014.
  2. BERKAS KELENGKAPAN PERSYARATAN
    a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
    b. Fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    c. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
    d. Surat pernyataan yang bersangkutan, bermaterai cukup dan ditandatangani oleh yang bersangkutan (pendaftar), yang berisi sebagai berikut :
    1) setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2) tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    3) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    4) bebas dari penyalahgunaan narkotika
    5) tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
    6) belum pernah menjabat 2 (dua) kali berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.a
    e. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    f. Berkas kelengkapan persyaratan sebagaimana disebutkan di atas disampaikan kepada KPU Kota Malang sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan :
    1) 1 (satu) rangkap asli;
    2) 1 (satu) rangkap fotokopi.
  3. JADWAL, WAKTU DAN TEMPAT SELEKSI CALON ANGGOTA PPK
    Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kota Malang Jl. Bantaran No.6, Purwantoro, Blimbing, Kota Malang pada pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, dengan tahapan kegiatan sebagai berikut :
    a. Pembentukan PPK :
  4. Pengumuman pendaftaran : 12 – 21 Oktober 2017
  5. Penerimaan Pendaftaran : 12 – 21 Oktober 2017
  6. Penelitian Administrasi : 22 – 24 Oktober 2017
  7. Pengumuman Hasil Penelitian administrasi : 25 Oktober 2017
  8. Tanggapan Masyarakat : 25 Oktober – 4 Nopember 2017
  9. Seleksi Tertulis : 27 Oktober 2017
  10. Pengumuman seleksi tertulis : 30 Oktober 2017
  11. Wawancara : 2 – 4 Nopember 2017
  12. Pengumuman Calon PPK terpilih : 7 Nopember 2017
    b. Pembentukan PPS
  13. Pengumuman Pendaftaran : 12 – 21 Oktober 2017
  14. Penerimaan Pendaftaran : 12 – 21 Oktober 2017
  15. Penelitian Administrasi : 22 – 24 Oktober 2017
  16. Pengumuman Hasil Penelitian administrasi : 25 Oktober 2017
  17. Tanggapan Masyarakat : 25 Oktober – 9 Nopember 2017
  18. Seleksi Tertulis : 30 – 31 Oktober 2017
  19. Pengumuman seleksi tertulis : 2 – 3 Nopember 2017
  20. Wawancara : 5 – 9 Nopember 2017
  21. Pengumuman Calon PPS terpilih : 10 – 11 Nopember 2017
  22. Formulir Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS bisa diperoleh di Kantor KPU Kota Malang atau dapat diunduh di Laman KPU Kota Malang: FORMULIR PPK PPS

Malang, 11 Oktober 2017
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA MALANG
TTD
ZAENUDIN

sumber :http://kpud-malangkota.go.id/berita/pilkada/pendaftaran-ppk-dan-pps

Leave a Reply