Entitashukum.online – Malang, 8 April 2015, Pemerintah Kota Malang melakukan sosialisasi tentang hukum di kecamatan Blimbing Kota Malang. Peserta yang hadir mulai daei lurah-lurah sekecamatan Blimbing, LPMK Kecamatan, LPMK Kelurahan dan ketua RW sekecamatan Blimbing.
Sementara itu untuk pemateri berasal dari Satpol PP dan Tripim memberikan sosialisasi tentang Perda nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban Umum. Dari Dispendukcapil juga memberikan materi Perda nomor 15 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan.
Sedangkan dari BP2T memberikan pengarahan tentang perda no 8 tahun 2013 yang menaungi maslaah ijin gangguan atau HO
Tabrani, Kabag hukum kota Malang mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini kesadaran masyarakat tentang hukum akan semakin tinggi. Dan akan segera dibentuk kadarkum ditiap-tiap kelurahan di kota Malang.