BLIMBING – Seperti diketahui, sebenarnya akhir September 2016 adalah batas akhir perekaman e-KTP sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 470/1746/35.73.316/2016 perihal Batas Akhir Perekaman KTP-el, artinya ada konsekwensi yang ditanggung berkaitan dengan data kependudukannya jika warga yang hingga batas akhir belum melakukan perekaman yakni data penduduk akan dinonaktifkan dengan kata …