BANYAKNYA PERTANYAAN WARGANET TENTANG TATA CARA URUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Hingga hari ini masih banyak pertanyaan dari para warganet perihal pengurusan adminduk, antara lain :
-
- Bagaimana Cara dan Syarat Ajukan Perekaman Biometrik KTP-el
- Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KTP hilang
- Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KTP rusak
- Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KK hilang
- Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus KTP dan KK bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kenapa di KK yang baru untuk status perkawinan tertulis “Kawin Tercatat” atau “Kawin Belum Tercatat”
Berikut satu persatu dari pertanyaan warganet akan kami coba bantu menjelaskan : Continue reading