Return to layanan

LEGALISASI SURAT SURAT

LEGALISASI SURAT-SURAT

A. Persyaratan Pelayanan

  1. Surat keterangan yang dimintakan legalisasi.
  2. Asli dan fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas.
  2. Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftara
  3. Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyarata
  4. Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan para
  5. Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan para
  6. Camat menandatangani surat yang dimintakan legalisasi.
  7. Petugas Penyerahan  Berkas  memberikan  Nomor  Register  dan  mencatat  dalam  Buku Register.
  8. Petugas Penyerahan Berkas memberikan surat yang sudah dilegalisasi kepada Pemohon

C. Waktu Pelayanan

  • 10 (sepuluh) menit

D. Biaya/Tarif

  • Tidak dipungut biaya / gratis

E. Produk Pelayanan

  • Surat-surat yang sudah dilegalisasi

Leave a Reply