LEGALISASI SURAT-SURAT
A. Persyaratan Pelayanan
- Surat keterangan yang dimintakan legalisasi.
- Asli dan fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas.
- Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftara
- Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyarata
- Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan para
- Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan para
- Camat menandatangani surat yang dimintakan legalisasi.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan surat yang sudah dilegalisasi kepada Pemohon
C. Waktu Pelayanan
- 10 (sepuluh) menit
D. Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya / gratis
E. Produk Pelayanan
- Surat-surat yang sudah dilegalisasi