(PRODESKEL) PROFIL DESA / KELURAHAN DAN MANFAATNYA

Kelurahan dan Desa  merupakan salah satu unsur kewilayahan terkecil di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun demikian, Desa/Kelurahan  mempunyai peran strategis dalam pencapaian sasaran pembangunan. Hal ini dikarenakan pada tingkat Desa/Kelurahan-lah secara faktual aktifitas Pemerintahan berjalan dan sebagian besar penduduk Indonesia masih terkonsentrasi saat ini. Sudah selayaknya di tingkat Desa/Kelurahan-lah menjadi pusat aktifitas Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, termasuk juga penyusunan data dasar dalam mendukung berbagai aktifitas tersebut.

Data yang valid dan akuntabel merupakan salah satu elemen penting dalam perencanaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Namun fenomena selama ini, perhatian terhadap penyusunan data yang akurat tersebut, khususnya data base pada tingkat Desa/Kelurahan, masih belum optimal. Sebagai contoh dapat dilihat dari perbedaan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, anak putus sekolah maupun jumlah pemilih.

Mencermati hal ini, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Profil Kecamatan dan Kelurahan bertempat di Ruang Rapat Outdoor Kantor Kecamatan Blimbing yang dilaksanakan hari Kamis, 10 Oktober 2019, Bapak DWI PURNOMO, SSTP, M.Si dan Bapak ARI DILIYANTO, SS selaku pemateri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa untuk menjamin penyusunan data Desa/Kelurahan yang akurat maka Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan. Di dalam Permendagri ini diatur mekanisme dan instrumen yang menjadi acuan dalam penyusunan data base suatu Desa/Kelurahan. Secara umum, dalam penyusunan data profil Desa dan Kelurahan meliputi kegiatan-kegiatan penyiapan instrumen pengumpulan data, penyiapan kelompok kerja profil Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pengumpulan data, pengolahan data, publikasi data profil Desa dan Kelurahan. Selanjutnya dalam pendayagunaan data profil desa dan kelurahan diarahkan pada pemanfaatan data sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan Desa dan Kelurahan dalam mendukung perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelestarian kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan serta penataan wilayah adminstrasi Pemerintahan.

Dengan demikian, terbitnya Permendagri ini diharapkan selain tersusun data dasar yang akan menggambarkan secara utuh mengenai karakteristik Desa/Kelurahan, juga tentunya ingin mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menjadikan data sebagai suatu kebutuhan dalam perencanaan pembangunan.

Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL) diadakan untuk dapat melihat gambaran secara menyeluruh dan sekaligus menampilkan potensi serta karakteristik yang ada di Desa/Kelurahan, guna mendikan data sebagai suatu kebutuhan dalam perencanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan Kelurahan.

(Sam Ubay)

 

Leave a Reply