SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

TUGAS :
PENYIAPAN BAHAN PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS, PEMANTAUAN DAN PELAKSANAAN KOORDINASI KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI TINGKAT KECAMATAN

FUNGSI :

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  2. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan;
  3. penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan;
  4. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
  5. penyiapan bahan koordinasi pemberdayaan masyarakat bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, ekonomi, lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, pemuda dan olahraga;
  6. penyiapan bahan koordinasi penanganan masalah kemiskinan dan kesejahteraan rakyat;
  7. penyiapan bahan dan pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya

Leave a Reply