GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat )

foto :depkes.go.id

Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) , sesuai dengan intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) untuk mempercepat dan mensinergikan tindakan dari Upaya promotif dan preventiv hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, Walikota Malang melalui Surat Edaran  Nomor 1768 Tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)

untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing agar berperan serta aktif dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.melalui :

  1. Peningkatan aktivitas fisik antara lain, (a) latihan fisik/senam secarata rutin sedikitnya 1minggu sekali (b)kerjabakti dilingkungan rumah, masyarakat atau tempat kerja(c)senam peregangan di tempat kerja setiap pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB
  2. PHBS (Peningkatan Prilaku Hidup bersih dan Sehat antara lain: (a)Persalinan oleh tenaga kesehatan(b)ASI eksklusif bayi sampai dengan usia 6 bulan(c)menimbang bayi etiap bulan ke Posyandu(d)menggunakan air bersih(e)cuci tangan dengan air bersih dan sabun(f)jamban sehat(g)brantas jentik dirumah(h)tidak merokok dalam rumah
  3. penyedian pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi
  4. peningkatan pencegahan deteksi dini penyakiy
  5. peningkatan kualitas lingkungan
  6. peningkatan edukasi Hidup Sehat
  7. mendukung pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok
UNDUH UNDUH SE Walikota Malang Nomor 1768 Tahun 2019 Tentang GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)

 

Leave a Reply