BLIMBING – Seperti diketahui, sebenarnya akhir September 2016 adalah batas akhir perekaman e-KTP sesuai
Namun dengan masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman, sehingga Depdagri dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Depdagri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang masih memberikan kesempatan bagi warga yang belum melakukan perekaman untuk sesegera mungkin melakukan Perekaman e-KTP
Bagi warga yang belum merekam data untuk KTP elektronik diminta untuk segera melakukannya di Dispendukcapil maupun tempat-tempat perekaman jemput bola yang dilakukan oleh Dispendukcapil Kota Malang di hari Sabtu dan Minggu sesuai lokasi dan jadwal.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang belum merekam KTP elektronik untuk segera merekam, supaya nanti pada waktunya dibutuhkan tidak lagi kebingungan” kata Camat Blimbing Drs. Muarib, M.Si
Bagi warga yang mempunyai keluarga yang sudah lanjut usia (jompo) dan/atau dalam kondisi sakit sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perekaman e-KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka bisa dilaporkan ke Kelurahan masing-masing untuk selanjutnya dimintakan perekaman jemput bola (Petugas Dispenduk akan mendatangi kerumah)
Fungsi dan Kegunaan e-KTP
- Sebagai identitas jati diri.
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
- Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
- Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Selain tujuan yang hendak di capai, manfaat e-KTP di harapkan dapat di rasakan sebagai berikut :
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat di palsukan
- Tidak dapat di gandakan
4. Dapat di pakai sebagi kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Jadwal Rekam Data Biometrik E-KTP Keliling, Dispenduk Capil Kota Malang
Dalam mensukseskan program pemerintah tentang Administrasi Kependudukan yaitu Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang kembali membuka layanan administrasi kependudukan pada hari sabtu, salah satunya layanan perekaman biometrik E-KTP keliling.
Berikut adalah jadwal layanan keliling Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dwilayah Kecamatan Blimbing
- Bulan Oktober 2018
- 6 Oktober Kelurahan Arjosari dan Kelurahan Balearjosari
- 21 Oktober Kelurahan Purwodadi dan Kelurahan Polowijen
- Bulan Nopember 2018
- 10 Nopember Kelurahan Blimbing dan Kelurahan Pandanwangi
- 25 Nopember Kelurahan Purwantoro dan Kelurahan Bunulrejo
III. Bulan Desember 2018
-
-
- 15 Desember Kelurahan Kesatrian dan Kelurahan Polehan
- 29 Desember Kelurahan Jodipan
-
Kegiatan dimulai pukul 08.00 s.d 13.00 WIB
JADWAL PEREKAMAN KTP elektronik di Kelurahan