MALANG- Jelang berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan pada 31 Juli mendatang, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT kembali mengingatkan masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Karena masa jatuh tempo tinggal satu pekan lagi, Ade menghimbau para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin.
“Karena jika sudah melewati masa jatuh tempo, maka WP akan dikenai denda administrasi sebesar 2% tiap bulannya hingga maksimal denda 48%,” ungkap mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Perkotaan sudah mulai didistribusikan ke seluruh wilayah Kota Malang, begitu resmi dilaunching oleh Walikota Malang, H Moch Anton dalam even Gebyar Panutan Pajak 2017 di Balaikota, 16 Januari lalu.
Sejak itu, BP2D langsung mendistribusikan sekitar 300 ribu lembar SPPT PBB Perkotaan masa pajak 2017 ke 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, meliputi Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang.
Gerak cepat sengaja dilakukan badan yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut, sebagai komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB kepada masyarakat.
Mengacu data yang telah dihimpun BP2D hingga pekan ini, dari sektor PBB Perkotaan yang dibebani target sebesar Rp 56,8 Miliar, telah masuk penerimaan senilai Rp 37,8 Miliar. Artinya, prosentase capaian dari target telah menyentuh 63,08%.
Kendati terus menunjukkan peningkatan, Ade menegaskan pihaknya tetap aktif menggalakkan sistem jemput bola dalam menerapkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Hal itu diwujudkan dengan rutinnya BP2D melakukan program blusukan PBB berhadiah paket sembako gratis serta membuka stand pelayanan dengan Mobil Pajak Keliling Multifungsi ke pusat keramaian, area perbelanjaan hingga kampung-kampung.
Ade berharap, melalui sistem jemput bola seperti ini masyarakat sekitar khususnya para WP dapat memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin selagi tim BP2D berkeliling ke tiap-tiap wilayah Kota Malang.
“Dengan begini pelayanan semakin dekat dengan masyarakat, sehingga lebih mudah dijangkau dan lebih efektif. Ini sekaligus mempercepat proses pembayaran PBB sebelum melewati masa jatuh tempo,” papar alumni Universitas Gadjah Mada tersebut.
“Apalagi proses pembayaran cukup mudah. Cukup via transfer atau datang langsung ke cabang-cabang Bank Jatim di wilayah kelurahan dan kecamatan, serta bisa ke tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrab pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh lintas komunitas ini.
sumber : http://bppd.malangkota.go.id/jangan-lupa-31-juli-batas-akhir-bayar-pbb