Return to layanan

SURAT IZIN PENELITIAN / SURVEY

SURAT IZIN PENILAIAN / SURVEY

A. Persyaratan Pelayanan
• Surat dari Intansi yang bersangkutan

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Loket Pendaftaran dan Penerimaan Berkas
  2. Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
  3. Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  4. Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan paraf.
  5. Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
  6. Camat menandatangani Surat Persetujuan Ijin Penelitian.
  7. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register.
  8. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Surat Persetujuan Ijin Penelitian kepada Pemohon

C. Waktu Pelayanan

  • 10 (sepuluh) menit

D. Biaya/Tarif

    • Tidak dipungut biaya / gratis

E. Produk Pelayanan

  • Surat Persetujuan Ijin Penelitian
  • Leave a Reply