Return to layanan

SURAT KETERANGAN PINDAH PENDUDUK

Surat Keterangan Pindah Penduduk
. A. Persyaratan Pelayanan

A.    Persyaratan Pelayanan

  1. Surat keterangan pindah dari kelurahan;
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kelurahan;
  3. Asli dan fotokopi KTP pemohon dan pengikut (bagi yang sudah memiliki KTP) 1 (satu) lembar;Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon 1 (satu) lembar;
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila asli  KTP hilang;
  5. Surat pernyataan kehilangan Kartu Keluarga (KK) yang ditandatangani pemohon dengan diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat apabila asli KK hilang;
  6. Fotokopi surat nikah/akta nikah/akta cerai/surat kematian/akta kematian, apabila terdapat perubahan status perkawinan;
  7. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm menghada kedepan.

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratanloket pendaftaran dan penerimaan berkas.
  2. Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
  3. Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  4. Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan paraf.
  5. Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
  6. Camat menandatangani Surat Keterangan Pindah Penduduk.
  7. Petugas  Penyerahan  Berkas  memberikan  Nomor  Register  dan  mencatat  dalam  Buku Register.
  8. Petugas  Penyerahan  Berkas  memberikan  Surat  Keterangan  Pindah  Penduduk  kepada Pemohon

C. Waktu Pelayanan

  • 20 (dua puluh) menit

D. Biaya/Tarif

  • Tidak dipungut biaya / gratis

E. Produk Pelayanan

  • Surat Keterangan Pindah Penduduk

 

 

Leave a Reply