Surat Keterangan Pindah Penduduk
. A. Persyaratan Pelayanan
A. Persyaratan Pelayanan
- Surat keterangan pindah dari kelurahan;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kelurahan;
- Asli dan fotokopi KTP pemohon dan pengikut (bagi yang sudah memiliki KTP) 1 (satu) lembar;Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon 1 (satu) lembar;
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila asli KTP hilang;
- Surat pernyataan kehilangan Kartu Keluarga (KK) yang ditandatangani pemohon dengan diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat apabila asli KK hilang;
- Fotokopi surat nikah/akta nikah/akta cerai/surat kematian/akta kematian, apabila terdapat perubahan status perkawinan;
- Pas Foto ukuran 3 x 4 cm menghada kedepan.
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratanloket pendaftaran dan penerimaan berkas.
- Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
- Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
- Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan paraf.
- Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
- Camat menandatangani Surat Keterangan Pindah Penduduk.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan Surat Keterangan Pindah Penduduk kepada Pemohon
C. Waktu Pelayanan
- 20 (dua puluh) menit
D. Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya / gratis
E. Produk Pelayanan
- Surat Keterangan Pindah Penduduk