SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS
A. Persyaratan Pelayanan
- Surat pernyataan ahli waris yang sudah ditandatangani semua ahli waris dan saksi serta
diketahui oleh Lurah; - Foto kopi akte/surat kematian orang tua dilegalisir.
- Asli dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua ahli waris yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dilegalisir.
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas.
- Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
- Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
- Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan paraf.
- Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
- Camat menandatangani surat pernyataan ahli waris.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon
C. Waktu Pelayanan
- 20 (dua puluh) menit
D. Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya / gratis
E. Produk Pelayanan
- Surat pernyataan ahki waris