Return to layanan

AKTE JUAL BELI TANAH

AKTE JUAL BELI TANAH
A. Persyaratan Pelayanan

  1. Asli dan foto kopi bukti kepemilikan tanah.
  2. Asli dan foto kopi KTP penjual yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dilegalisir. .
  3. Asli dan fotokopi KTP suami/isteri penjual yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dilegalisir (apabila penjual sudah menikah). .
  4. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) penjual rangkap 2 (dua) dilegalisir. .
  5. Asli dan foto kopi akte kematian suami/isteri penjual (apabila suami/isteri penjual meninggal dunia). .
  6. Asli dan foto kopi surat pernyataan waris diketahui Lurah dan Camat (apabila pemilik sudah meninggal dunia). .
  7. Asli dan foto kopi KTP pembeli rangkap 2 (dua) dilegalisir. .
  8. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pembeli yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dilegalisir. .
  9. Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. .
  10. Foto kopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB 5 (lima) tahun terakhir. .

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas. .
  2. Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran. .
  3. Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan. .
  4. Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan paraf. .
  5. Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf. .
  6. Pihak penjual dan pembeli serta 2 (dua) orang saksi hadir dan menandatangani Akta Hibah dihadapan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). .
  7. Camat selaku PPAT Sementara menandatangani Akta Jual Beli Tanah. .
  8. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register. .
  9. Petugas Penyerahan Berkas memberikan buku Akta Jual Beli Tanah kepada Pemohon.

C. Waktu Pelayanan

  • 3 (tiga) hari.

D. Biaya/Tarif

  • 1% (satu percent) dari nilai transaksi (Biaya PPAT) .

E. Produk Pelayanan

  • Buku Akta Jual Beli Tanah.

Leave a Reply