AKTE JUAL BELI TANAH
A. Persyaratan Pelayanan
- Asli dan foto kopi bukti kepemilikan tanah.
- Asli dan foto kopi KTP penjual yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dilegalisir. .
- Asli dan fotokopi KTP suami/isteri penjual yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dilegalisir (apabila penjual sudah menikah). .
- Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) penjual rangkap 2 (dua) dilegalisir. .
- Asli dan foto kopi akte kematian suami/isteri penjual (apabila suami/isteri penjual meninggal dunia). .
- Asli dan foto kopi surat pernyataan waris diketahui Lurah dan Camat (apabila pemilik sudah meninggal dunia). .
- Asli dan foto kopi KTP pembeli rangkap 2 (dua) dilegalisir. .
- Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pembeli yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dilegalisir. .
- Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. .
- Foto kopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB 5 (lima) tahun terakhir. .
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas. .
- Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran. .
- Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan. .
- Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan paraf. .
- Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf. .
- Pihak penjual dan pembeli serta 2 (dua) orang saksi hadir dan menandatangani Akta Hibah dihadapan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). .
- Camat selaku PPAT Sementara menandatangani Akta Jual Beli Tanah. .
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register. .
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan buku Akta Jual Beli Tanah kepada Pemohon.
C. Waktu Pelayanan
- 3 (tiga) hari.
D. Biaya/Tarif
- 1% (satu percent) dari nilai transaksi (Biaya PPAT) .
E. Produk Pelayanan
- Buku Akta Jual Beli Tanah.