AKTA HIBAH TANAH
A. Persyaratan Pelayanan
- Asli dan foto kopi sertipikat tanah.
- Asli dan foto kopi KTP pemberi hibah yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dilegalisir.
- Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemberi hibah rangkap 2 (dua) dilegalisir.
- Asli dan foto kopi KTP penerima hibah yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dilegalisir.
- Asli dan fotokopi KK penerima hibah rangkap 2 (dua) dilegalisir.
- Asli dan foto kopi KTP yang masih berlaku ahli waris lainnya rangkap 2 (dua) dilegalisir.
- Asli dan foto kopi KK ahli waris lainnya rangkap 2 (dua) dilegalisir.
- Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Foto kopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB 5 (lima) tahun terakhir.
B. Prosedur Pelayanan
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas.
- Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
- Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
- Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan paraf.
- Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
- Pemberi hibah dan penerima hibah serta 2 (dua) orang saksi hadir dan menandatangani Akta Hibah dihadapan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
- Camat selaku PPAT Sementara menandatangani Akta Hibah Tanah.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan buku Akta Hibah Tanah kepada Pemohon.
C. Waktu Pelayanan
- 3 (tiga) hari
D. Biaya/Tarif
- 1% (satu percent) dari nilai jual obyek pajak (Biaya PPAT)
E. Produk Pelayanan
- Buku Akta Hibah Tanah