Return to layanan

AKTA HIBAH TANAH

AKTA HIBAH TANAH
A. Persyaratan Pelayanan

  1. Asli dan foto kopi sertipikat tanah.
  2. Asli dan foto kopi KTP pemberi hibah yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dilegalisir.
  3. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemberi hibah rangkap 2 (dua) dilegalisir.
  4. Asli dan foto kopi KTP penerima hibah yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dilegalisir.
  5. Asli dan fotokopi KK penerima hibah rangkap 2 (dua) dilegalisir.
  6. Asli dan foto kopi KTP yang masih berlaku ahli waris lainnya rangkap 2 (dua) dilegalisir.
  7. Asli dan foto kopi KK ahli waris lainnya rangkap 2 (dua) dilegalisir.
  8. Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  9. Foto kopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB 5 (lima) tahun terakhir.

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas.
  2. Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
  3. Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  4. Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan paraf.
  5. Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
  6. Pemberi hibah dan penerima hibah serta 2 (dua) orang saksi hadir dan menandatangani Akta Hibah dihadapan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
  7. Camat selaku PPAT Sementara menandatangani Akta Hibah Tanah.
  8. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register.
  9. Petugas Penyerahan Berkas memberikan buku Akta Hibah Tanah kepada Pemohon.

C. Waktu Pelayanan

  • 3 (tiga) hari

D. Biaya/Tarif

  • 1% (satu percent) dari nilai jual obyek pajak (Biaya PPAT)

E. Produk Pelayanan

  • Buku Akta Hibah Tanah

Leave a Reply