Return to layanan

AKTE PEMBAGIAN HAK BERSAMA

AKTE PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Persyaratan Pelayanan

  1. Asli dan foto kopi sertipikat tanah.
  2. Asli dan foto kopi KTP semua ahli waris yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dilegalisir.
  3. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) semua ahli waris rangkap 2 (dua) dilegalisir;
  4. Asli dan foto kopi akte/surat kematian orang tua.
  5. Asli dan foto kopi surat pernyataan waris diketahui Lurah dan Camat.
  6. Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  7. Foto kopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun berjalan.

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas.
  2. Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
  3. Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  4. Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan paraf.
  5. Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
  6. Semua ahli waris (penerima hak) dan 2 (dua) orang saksi hadir dan menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama dihadapan Camat selaku PPAT Sementara.
  7. Camat selaku PPAT Sementara menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama.
  8. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register.
  9. Petugas Penyerahan Berkas memberikan buku Akta Pembagian Hak Bersama kepada Pemohon

Waktu Pelayanan

  • 3 (tiga) hari

Biaya/Tarif

  • 1% (satu percent) dari nilai jual obyek pajak (Biaya PPAT)

Produk Pelayanan

  • Buku Akta Pembagian Hak Bersama

Leave a Reply