AKTE PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Persyaratan Pelayanan
- Asli dan foto kopi sertipikat tanah.
- Asli dan foto kopi KTP semua ahli waris yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dilegalisir.
- Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) semua ahli waris rangkap 2 (dua) dilegalisir;
- Asli dan foto kopi akte/surat kematian orang tua.
- Asli dan foto kopi surat pernyataan waris diketahui Lurah dan Camat.
- Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Foto kopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun berjalan.
Prosedur Pelayanan
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas.
- Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
- Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
- Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan paraf.
- Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
- Semua ahli waris (penerima hak) dan 2 (dua) orang saksi hadir dan menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama dihadapan Camat selaku PPAT Sementara.
- Camat selaku PPAT Sementara menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register.
- Petugas Penyerahan Berkas memberikan buku Akta Pembagian Hak Bersama kepada Pemohon
Waktu Pelayanan
- 3 (tiga) hari
Biaya/Tarif
- 1% (satu percent) dari nilai jual obyek pajak (Biaya PPAT)
Produk Pelayanan
- Buku Akta Pembagian Hak Bersama