Return to layanan

SURAT KETERANGAN BERSIH DIRI

SURAT KETERANGAN BERSIH DIRI

A. Persyaratan Pelayanan

  1. Surat pengantar dari kelurahan.
  2. Asli dan fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar.
  3. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon 1 (satu) lembar.

B. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Loket Pendaftaran dan Penerimaan Berkas
  2. Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
  3. Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  4. Kepala Seksi Pemerintahan melakukan validasi data dan memberikan paraf.
  5. Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
  6. Camat menandatangani Surat Keterangan Bersih Diri.
  7. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register.
  8. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Surat Keterangan Bersih Diri kepada Pemohon.

C. Waktu Pelayanan

  • 10 (sepuluh) menit

D. Biaya/Tarif

  • Tidak dipungut biaya / gratis
  • E. Produk Pelayanan

  • Surat Persetujuan Ijin Penelitian
  • Leave a Reply