KECAMATAN

KECAMATAN ADALAH WILAYAH KERJA CAMAT
SEBAGAI PERANGKAT DAERAH DALAM WILAYAH KECAMATAN
KELURAHAN ADALAH WILAYAH KERJA LURAH SEBAGAI PERANGKAT KECAMATAN

KEDUDUKAN :

  1. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, berkedudukan di bawah Walikota
  2. Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan dan berkedudukan dibawah Camat
  3. Seksi pada Kecamatan dipimpin oleh Kepala Seksi dan berkedudukan di bawah Camat
  4. Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian dan berkedudukan di bawah Sekretariat
  5. Kelurahan merupakan Perangkat Kecamatan yang berkedudukan dibawah Camat
  6. Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan dan berkedudukan dibawah Lurah
  7. Seksi pada Kelurahan dipimpin oleh Kepala Seksi dan berkedudukan di bawah Lurah

TUGAS DAN FUNGSI
CAMAT
SEKRETARIAT KECAMATAN
 SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
 SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SEKSI PRASARANA DAN SARANA

Leave a Reply