A. Persyaratan Pelayanan
1. Surat pernyataan ahli waris yang sudah ditandatangani semua ahli waris dan saksi serta
2. diketahui oleh Lurah;
3. Foto kopi akte/surat kematian orang tua dilegalisir.
4. Asli dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua ahli waris yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dilegalisir.
B. Prosedur Pelayanan
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas.
2. Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
3. Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
4. Kepala Seksi Pelayanan Umum melakukan validasi data dan memberikan paraf.
5. Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
6. Camat menandatangani surat pernyataan ahli waris.
7. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register Petugas Penyerahan Berka memberikan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon
C. Waktu Pelayanan
20 (dua puluh) menit
D. Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya / gratis
E. Produk Pelayanan
Surat pernyataan ahki waris