A. Persyaratan Pelayanan
1. Surat pengantar dari kelurahan.
2. Asli dan fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar.
3. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon 1 (satu) lembar.
B. Prosedur Pelayanan
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas.
2. Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
3. Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
4. Kepala Seksi Pelayanan Umum melakukan validasi data dan memberikan paraf.
5. Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
6. Camat menandatangani Surat Keterangan Tunjangan Keluarga/Model C.
7. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register.
8. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Surat Keterangan Tunjangan Keluarga/Model C kepada Pemohon.
C. Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) menit
D. Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya / gratis
E. Produk Pelayanan
Surat Keterangan Tunjangan Keluarga/Model C