Site icon Kecamatan Blimbing

SURAT DISPENSASI NIKAH

A. Persyaratan Pelayanan
1. Surat permohonan dispensasi nikah diketahui oleh pejabat KUA
2. Surat keterangan untuk nikah calon mempelai dari kelurahan setempat (Model N1s/d N7)
3. Foto kopi KTP dan KK calon mempelai
4. Asli dan foto kopi akta cerai apabila berstatus cerai
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA
B. Prosedur Pelayanan
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas.
2. Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
3. Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
4. Kepala Seksi Pelayanan Umum melakukan validasi data dan memberikan paraf.
5. Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
6. Camat menandatangani Surat Dispensasi Nikah..
7. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku Register.
8. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon.
C. Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) menit
D. Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya / gratis
E. Produk Pelayanan
Surat Dispensasi Nikah

Exit mobile version