A. Persyaratan Pelayanan
1. Surat keterangan yang dimintakan legalisasi.
2. Asli dan fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar
B. Prosedur Pelayanan
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran dan penerimaan berkas.
2. Petugas Pendaftaran dan Penerimaan Berkas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat dalam Buku Pendaftaran.
3. Petugas Pemroses melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
4. Kepala Seksi Pemrintahan melakukan validasi data dan memberikan paraf.
5. Sekretaris Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan paraf.
6. Camat menandatangani surat yang dimintakan legalisasi.
7. Petugas Penyerahan Berkas memberikan Nomor Register dan mencatat dalam Buku
8. Register.
9. Petugas Penyerahan Berkas memberikan surat yang sudah dilegalisasi kepada Pemohon
C. Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) menit
D. Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya / gratis
E. Produk Pelayanan
Surat-surat yang sudah dilegalisasi