TUGAS :
MELAKSANAKAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PELAYANAN PUBLIK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI TINGKAT KECAMATAN
FUNGSI :
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyeleggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
- penyelenggaraan layanan umum di tingkat Kecamatan;
- pelaksanaan fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kerjanya;
- pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pelaksanaan administrasi Kecamatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Kecamatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugasnya