Kecamatan Blimbing

REKLAME MEMBAHAYAKAN PENGGUNA JALAN, DIAMANKAN TRANTIB BLIMBING

BLIMBING Langkah pro aktif terus didorong pada setiap jiwa aparatur Pemkot Malang. “Iya, pada setiap arahan senantiasa kita tekankan langkah tanggap. Terlebih sedemikian tingginya perhatian dan respon publik terhadap jalannya pembangunan dan apa pun yang terjadi di setiap sudut Kota Malang ini. Maka saya apresiasi dan terima kasih atas respon cepat Camat dan jajaran Seksi Trantib Kecamatan Blimbing dalam mengamankan reklame yang rawan roboh serta membahayakan masyarakat sekitarnya” ungkap Walikota Malang Sutiaji merespon tindakan anak buahnya.

Sebagaimana diinformasikan Camat Blimbing, Muarib, pada kegiatan Patroli Wilayah yang dilakukan anggota Seksi Trantib Kecamatan Blimbing (10/12/’19), telah mengamankan 2 (dua) unit billboad singlepol yang dalam kondisi sangat membahayakan para pengguna jalan. “Kondisinya sudah hampir roboh, dan hanya diamankan dengan penopang bambu serta tali seadanya, kondisi ini terjadi akibat hujan lebat yang disertai angin kencang kemarin siang diwilayah Blimbing dan sekitarnya, bisa dibayangkan apabila terkena hujan angin sekali lagi dapat dipastikan akan roboh serta sangat membahayakan pengguna jalan” ujar Muarib.

beberapa alat peraga reklame yang diamankan adalah billboad yang berlokasi di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo (selatan perempatan Jl. LA. Sucipto) berisi iklan dari “M” Gallery, Grosir Mart & Pusat Oleh Oleh dan bilboard yang berlokasi di Jl. Panji Suroso (depan Ruko Trade Center Araya) berisi iklan dari OT Group.

“dipersilahkan bagi advertising dan/atau perusahaan yang merasa memiliki billboad yang kami amankan tersebut, bisa mengambil di Kantor Kecamatan Blimbing, tentunya dengan membawa bukti Ijin Reklame serta Bukti Pembayaran Pajak Reklame yang masih berlaku” tambah Camat Blimbing

Saat patroli, kami juga mengamankan (menegur) pekerja yang sedang memasang media promosi ilegal berisi iklan dari OT Group (Wafer Chizmill Keju) berupa pamflet yang ditempel pada pagar pagar di Jl. Raden Intan. “Seperti yang dipesankan pimpinan (Walikota Malang, red), kami juga dipesani untuk mampu mewujudkan lingkungan yang bersih dan tertib. Tentu perilaku pelaku jasa yang seenaknya menempel pamflet pada dinding dinding bangunan, pagar, tiang listrik atau pohon, itu sangat tidak bagus dan menjadikan lingkungan jadi terkesan kotor, makanya kita tertibkan juga” tegas Camat Blimbing Muarib, selain juga melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. (Bay)

Exit mobile version